Jumat, 13 Maret 2009

Euforia Kebablasan Pers Pasca Reformasi

Sensor pers di era reformasi sudah beralih dari pemerintah kepada communal cenchorship atau religius interest.

Kebebasan (independensi) pers mutlak dibutuhkan untuk kontinuitas sebuah media. Selain itu, pers juga harus netral tidak berpihak pada satu interest group atau communal saja. Pers harus pluralis dalam mengakomodir heterogenitas masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Atmakusumah Astraatmadja dalam seminar terbuka tentang “Dekriminalisasi Kebebasan Pers Dan Ekspresi; Mozaik Sejarah Pers Indonesia,” di Gedung A FISIP Unair.


Penulis buku “Tuntutan Zaman Kebebasan Pers Dan Ekspresi” ini, mensyaratkan kebebasan pers dalam tiga syarat. Pers harus memiliki etikad baik (good will), pers tidak boleh memiliki niatan buruk (bad will), dan pers harus berdiri untuk kepentingan umum

“Kalau pers hanya berpihak untuk interst group dan tidak melihat kepentingan publik, maka pers bisa dituntut netralitasnya,” ujar pengajar lembaga pers DR. Soetomo ini.
Menurut Atma, netralitas pers pada masa orde baru terhegemoni pada pemerintah dan keluarga Cendana. Pers tidak bisa menyentuh keluarga Cendana.
“Sekali menyentuh dan dinilai mendiskriditkan, maka akan dibredel,”imbuhnya. Pada orde baru kebebasan pers sebuah utopia. Banyaknya pembredelan media masa dan pemenjaraan reporter, demonstran dan dosen yang menyuarakan ekspresi dan kritik membuat pertumbuhan pers stagnan.

Kondisi itu berbeda setelah reformasi. Menurut Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) ini, pada era reformasi kran kebebasan pers dibuka lebar. Pemerintah tidak lagi menghegemoni pers dalam dalam menyuarakan ide dan kritik.
Hal itulah yang menyebabkan, pers mengalami euforia reformasi yang kebablasan. Banyak yang melakukan kritik dan ekspresi tidak sesuasi etika dan kode etik pers. Misalnya, ada yang mengkritik Megawati dengan ungkapan, “Mulut Megawati bau solar”. Ada pula yang mengatakan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) “Babi” dan “Anjing”. Menurutnya kritik tersebut kelewatan.

“Walau maksudnya bukan menyamakan mulut megawati dengan bau solar, itu cuma kritik,”imbuhnya. Namun harus lebih sopan. Selain masalah euforia reformasi yang berlebihan, tekanan dan sensor pers dari publik juga menjadi masalah baru bagi kebebasan pers. Menurut Atma, sejak reformasi, ada sejumlah peristiwa yang menjadi batu sandungan kebebasan pers. Seperti Tabloid Bijak di Padang dirusak, Koran Jawa Pos di Surabaya tidak bisa terbit sehari gara-gara didemo Banser, dan radio di Solo yang dituntut FPI untuk ditutup gara-gara menyiarkan seorang Pendeta. Serta peristiwa lainnya yang dilakukan masyarakat. Menurut Atma, hal itu karena sensor pers sudah beralih pada communal cenchorship, interst group atau religius interest.

Meski pada masa reformasi kebebasan pers belum sepenuhnya terjamin. Menurut wartawan senior ini, masih ada sekitar 35 undang-undang yang dapat memenjarakan wartawan. Wartawan masih dalam rentan keselamatan. Atma menyayangkan, jika ada wartawan yang disidang terkait masalah berita yang dia tulis. “Seharusnya seluruh awak redaksi, sebab kerja wartawan adalah kerja borongan,” ungkapnya. [ans/www.hidayatullah.com]

0 komentar:

What's

Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak mem-publise kebaikan yang telah kita lakukan. Karena hal itu ditakutkan bisa mereduksi ke-ikhlasan. Biasakanlah memberi tanpa harus diketahui tangan kiri Anda. Keep spirit and never give up dalam beramal sholeh.

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP